SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA WATUGAJAH. KECAMATAN KESESI. KABUPATEN PEKALONGAN. JAWA TENGAH.  

MUSRENBANGDES 2025

Administrator | 27 September 2025 10:58:38 | BERITA DESA | 14 Kali

MUSRENBANGDES

Watugajah.id. Pada hari Jum'at, 26 September 2025 bertempat di aula Kantor Desa Watugajah dilaksanakan MUSRENBANGDES . Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Watugajah, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan. 

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025.Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Tujuan dan Manfaat Musrenbangdes 2025
  • Menampung Aspirasi Masyarakat: 
    Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan dan masukan terkait program pembangunan. 
     
  • Menetapkan Prioritas Pembangunan: 
    Mengidentifikasi dan menetapkan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. 
     
  • Menyusun Rencana Kerja (RKPDes) : 
    Hasil musyawarah menjadi landasan penyusunan RKPDes yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di desa. 
     
  • Memperkuat Partisipasi Masyarakat: 
    Memastikan bahwa program pembangunan desa bersifat partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa. 
     
  • Menyelaraskan Pembangunan: 
    Menjembatani visi dan misi pembangunan desa agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. 
     
 
 
 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Dusun Rowobulus RT 003 RW 001. Desa Watugajah
Desa : Watugajah
Kecamatan : Kesesi
Kabupaten : Pekalongan
Kodepos : 51162
Telepon :
Email : watugajahwg@gmail.com

Wilayah Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung